TOLAK PEMERASAN BEACUKAI DAN PAJAK
TERHADAP PEKERJA MIGRAN DAN WARGA NEGARA
INDONESIA DI LUAR NEGERI

Politik



JBMI – jaringan yang menyatukan organisasi-organisasi pekerja migran dan anggota keluarganya – mengecam keras
praktek pemungutan beacukai yang tidak adil dan transparan, pengrusakan serta penghilangan barang kiriman pekerja migran dan warga negara Indonesia diluar negeri.

JBMI juga mengecam pemberlakuan pajak atas barang elektronik genggam yang dipakai pekerja migran ketika cuti/pulang ke tanah air.Praktek pemerasan ini dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Inti dari peraturan ini adalah semua
barang seharga USD3 keatas (Rp. 45 ribu) yang masuk ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 18,5% yang terdiri dari Bea masuk 7,5% dan Tarif Pajak Penambahan Nilai 11%.
Untuk elektronik genggam dengan nilai USD500 (Rp. 7,4 juta) keatas dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar 28,5%
yang terdiri dari Bea Masuk 10%, Pajak Penambahan Nilai 11% dan Pajak Penghasilan 7,5% – 15%.


Alasan utama pemerintah memberlakukan ini karena negara sedang butuh banyak
pemasukan untuk menutupi pengeluaran khususnya di masa pandemi Covid-19.
Karena pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya menjadi sumber pemasukan terbesar negara sudah diserahkan kepada individu dan perusahaan asing atas nama kerja sama dan investasi.
Sementara itu, pemerintah sendiri hanya mendapat pajak dan bagi hasil tetapi keuntungan terbesar tetap dinikmati oleh hanya segelintir pengusaha asing dan elit dalam negeri.


Pada akhirnya, rakyat yang dikorbankan termasuk pekerja migran dan anggota keluarganya.
Pemerintah menjadikan krisis sebagai alasan untuk melipatgandakan pemerasannya terhadap rakyat. Namun
pertanyaan mengapa pemerintah selalu dilanda krisis dan tidak sanggup menghidupi rakyat sendiri?
Hal ini karena pemerintah menggantungkan pertumbuhan ekonominya kepada sistem kapitalisme neoliberal (asing) yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi dibanding kesejahteraan rakyat.


Setiap kali sistem ini krisis
seperti yang terjadi pada krisis moneter 1997, krisis SAR 2003, krisis finansial global 2008 dan pandemi Covid 2020, maka rakyat pasti dikorbankan melalui PHK massal, perampasan tanah, pemangkasan upah dan mengubah berbagai
peraturan semakin menghisap. Dengan tujuan utama untuk mempermudah investasi asing masuk ke dalam negeri.


Selama pemerintah terus menerus mengikuti sistem kapitalis neoliberal, maka selama itu pula tidak akan mampu menjawab kebutuhan dan mensejahterakan rakyat.
Selama ini, untuk mengoperasionalkan Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN), pemerintah menggantungkan pendapatan dari pajak (80%) dan sisanya dari hutang luar negeri dengan bunga yang sangat tinggi.

Padahal semua cara itu nyata-nyata hanya memperpanjang penderitaan rakyat. Setiap kali kekurangan dana, maka pemerintah selalu menutupinya dengan berhutang dari asing, menjual aset publik dan merombak aturan pajak. Kenapa itu pemerintah kini menetapkan target pajak Rp1,718 triliun pada 2023. Jangan heran jika semua bentuk barang, jasa dan penghasilan sekarang sudah dijadikan sasaran pemungutan pajak.

Slogan ‘Negara Hadir’ dan ‘Pemerintah melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki’ terbukti hanya omong
kosong belaka. Pekerja migran terus menerus dijadikan sasaran pemerasan resmi maupun tidak resmi.


Pekerja migran merupakan pengirim barang terbesar dari luar negeri. Barang yang dikirim mayoritas untuk dipakai atau dikonsumsi keluarga. Hal ini karena pendapatan pekerja migran terlalu rendah dan tidak memungkinkan untuk
membeli barang-barang lain di luar kebutuhan pokok di Indonesia.
Kenapa itu, untuk menutupi kebutuhan lain, maka pekerja migran berusaha mengumpulkan barang-barang sumbangan dan murah yang kemudian dikirim kepada keluarga mereka secara rutin. Peraturan ini hakekatnya menyasar dan merugikan pekerja migran.


Setelah dikritik secara luas dan terbuka oleh para korban, kini pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai sedang merumuskan peraturan baru yang memberi kelonggaran bagi barang kiriman pekerja
migran.

Ajuan peraturan tersebut antara lain:
– Pekerja migran diperbolehkan berkirim barang maksimal 3 kali dalam setahun dan sekali kirim nilai barang tidak boleh lebih dari USD500 (Rp. 7,4 juta) dan jika lebih maka dikenakan pajak tanpa memperdulikan
apakah barang tersebut baru atau bekas .
– Untuk memastikan apakah pekerja migran masih bekerja secara resmi maka syarat utamanya harus
memiliki e-KTKLN dan tetap menyerahkan bukti paspor dan kontrak kerja, sementara pekerja migran tidak
berdokumen tidak difasilitasi berkirim barang.

JBMI telah meminta rancangan peraturan ini untuk dipelajari dan disikapi tetapi tidak diberi sampai sekarang. Tuntutan JBMI agar disediakan sistem pengaduan juga tidak dijawab. Kebijakan ini katanya merujuk kepada
peraturan pemerintah Filipina yang bernama Balik Bayan Box tetapi setelah berkoordinasi dengan organisasi pekerja migran Filipina di Hong Kong, mereka menyatakan bahwa tidak ada peraturan seperti itu dan mereka bebas berkirim barang tanpa batas dan tanpa pajak.

Maka dari itu, JBMI menuntut kepada pemerintah Indonesia khususnya melalui Kementerian Keuangan, Dirjen Beacukai, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan BP2MI untuk:

1. Menghentikan segala bentuk pemerasan bea cukai dan pajak terhadap barang kiriman dan pindahan
warga negeri Indonesia di luar negeri.

2. Menciptakan sistem pengaduan yang mudah dijangkau dan responsive bagi korban pemerasan bea
cukai dan perusahaan jasa pengiriman.

3. Menjunjung tinggi prinsip demokratis dan transparan dalam penyusunan dan pelaksanaan peraturan dengan melibatkan organisasi-organisasi pekerja migran dan masyarakat Indonesia di luar negeri terkait pengiriman barang.

PMI bukan sapi perahan! Hentikan pemerasan bea cukai!

Jangan jadikan PMI sebagai sumber pajak!
Hentikan pungutan bea cukai!

Lindungi PMI dari segala bentuk pemerasan !

JBMI HK

28 April 2023

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politik
Batal Kontrak, Agen Bertindak

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong bukan pertama kalinya menerima pengaduan dari kawan-kawan PMI yang didenda Agen setelah membatalkan proses kontrak kerja baru karena beberapa alasan dan pertimbangan. Pada pertengahan Agustus 2023, tim paralegal JBMI kembali membantu salah seorang PMI, Sari (bukan nama sebenarnya) yang didenda sebesar HKD 800 …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Politik
PRT migran meninggal terjatuh saat membersihkan jendela flat

Hong Kong- SM, Senin (15/05/2023) Seorang pembantu rumah tangga (PRT) migran di Hong Kong terjatuh saat membersihkan jendela apartemen di Lai Chi Kok pada hari Senin pukul 11.23 pagi. Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di Tower 6 Manhattan Hill di Po Lun Street. Korban dilarikan ke Pusat Medis Caritas, …