Sempat Takut Melapor,
Lisa Berhasil Dapatkan Uangnya Kembali

Politik

Lisa ( bukan nama sebenarnya)  sudah bekerja di Hongkong sejak tahun 2018.
Di Majikan yang pertama Lisa bekerja selama 3 tahun 4 bulan. Karena mempunyai dua pembantu, majikan kemudian memutus  kontraknya dengan Lisa.

Pada tanggal 15 September 2020, Lisa mendapat Majikan baru dari Agen PRD di Lamtin.
Selama menunggu visa, Lisa tinggal di boarding agen yang berada di North Point selama 5 Minggu.

Selama menunggu proses, Lisa dipekerjakan oleh Agen untuk mengantar dokumen dari boarding North Point ke kantor yang berada di Lamtin.
Selain itu, Lisa juga disuruh belanja bahan makanan dan memasak untuk buruh migran lain yang sedang menunggu visa di boarding house agen, mengantar makanan ke hotel untuk yang di karantina, juga bersih-bersih di kantor agen dan boarding house tanpa dibayar.

Lisa diminta untuk membayar biaya proses sebesar $5000, dan sudah membayar secara langsung ( cash)  sebesar $2500 tanpa diberi kwitansi.

Merasa keberatan karena diminta membayar sebesar $5000, pada tanggal 28 Maret 2021Lisa mendatangi posko pengaduan IMWU di lapangan rumput Causeway Bay.
Kepada salah satu petugas di posko tersebut,  Lisa mengadukan kasus yang dialami dan kemudian ditindaklanjuti secara online oleh Tim Paralegal IMWU.

Sebelumnya Lisa merasa takut untuk melapor ke Organisasi karena khawatir akan dimintai biaya. Setelah diberikan pemahaman oleh Tim Paralegal IMWU, bahwa organisasi tidak pernah meminta biaya apapun dan juga diberikan pemahaman bahwa hal yang dialami adalah perampasan upah oleh agen yang seharusnya hanya diperbolehkan memungut biaya sebesar 10% dari gaji PRT, sehingga hal tersebut penting untuk dilaporkan, kemudian Lisa merasa yakin bahwa dirinya pada posisi yang benar dan bersedia meneruskan laporan nya.

Oleh Tim Paralegal IMWU, Lisa dibantu dibuatkan Surat pengaduan yang dikirim ke KJRI pada tanggal 02 April 2021.
Salah satu Staf KJRI menyarankan supaya Lisa datang langsung ke kantor KJRI.
Dan pada tanggal 04 April 2021, Lisa mendatangi kantor KJRI dan mengisi formulir pengaduan sesuai yang disarankan.

Beberapa jam kemudian, Lisa menghubungi tim paralegal IMWU untuk mengabarkan bahwa Lisa diminta untuk datang ke Agen untuk mengambil uang yang telah dibayarkan kepada Agen sebesar $2500, dan sampai pada saat berita ini ditulis, Lisa sudah berhasil menerima kembali uangnya sebesar $2500.

JIKA TEMAN-TEMAN MENGALAMI HAL YANG SERUPA, ATAU PERSOALAN LAIN , HUBUNGI NOMOR PENGADUAN KAMI  94834521

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politik
Batal Kontrak, Agen Bertindak

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong bukan pertama kalinya menerima pengaduan dari kawan-kawan PMI yang didenda Agen setelah membatalkan proses kontrak kerja baru karena beberapa alasan dan pertimbangan. Pada pertengahan Agustus 2023, tim paralegal JBMI kembali membantu salah seorang PMI, Sari (bukan nama sebenarnya) yang didenda sebesar HKD 800 …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Politik
PRT migran meninggal terjatuh saat membersihkan jendela flat

Hong Kong- SM, Senin (15/05/2023) Seorang pembantu rumah tangga (PRT) migran di Hong Kong terjatuh saat membersihkan jendela apartemen di Lai Chi Kok pada hari Senin pukul 11.23 pagi. Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di Tower 6 Manhattan Hill di Po Lun Street. Korban dilarikan ke Pusat Medis Caritas, …