Politik
Sebagian besar perumahan di Hong Kong berbentuk apartemen. Pekerjaan membersihkan jendela sangat beresiko. Dokumentasi Sinar Migran.


Hong Kong- SM, Senin (15/05/2023) Seorang pembantu rumah tangga (PRT) migran di Hong Kong terjatuh saat membersihkan jendela apartemen di Lai Chi Kok pada hari Senin pukul 11.23 pagi.

Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di Tower 6 Manhattan Hill di Po Lun Street. Korban dilarikan ke Pusat Medis Caritas, di mana dia kemudian dinyatakan meninggal meskipun telah dilakukan upaya resusitasi.

Pemerintah Hong Kong pada tahun 2017 mengumumkan semua PRT migran yang dipekerjakan atau memperbarui kontrak mulai 1 Januari 2017, tidak dapat diminta untuk membersihkan bagian luar jendela apa pun di atas permukaan tanah kecuali jika bukaannya dilengkapi dengan kisi-kisi yang aman dan tidak boleh ada bagian tubuh mereka kecuali sebatas lengan yang boleh menjulur keluar.

Aturan tersebut secara resmi ditambahkan kedalam pasal kontrak kerja bagian Daftar Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga nomer 6.

Larangan menyusul setelah gelombang protes dari Asian Migrant Coordinating Body (AMCB) yang menuntut supaya pemerintah mempertegas pekerjaan membersihkan jendela luar bukan bagian dari pekerjaan PRT migran.

Tipe perumahan di Hong Kong mayoritas berbentuk apartemen dan tidak adanya perlindungan yang jelas kepada PRT migran sampai dengan tahun 2017 menyebabkan PRT migran diperintah dan tidak dapat menolak pekerjaan karena kawatir kontraknya diputus oleh majikan.
Pekerjaan tersebut sangat beresiko dan peluang membuat PRT migran jatuh hingga tewas saat membersihkan jendela sangat tinggi.

Pada Oktober 2016, Konsulat Filipina secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada siapapun yang akan mempekerjakan PRT asal Filipina supaya memenuhi standar gaji dan makan serta memastikan agar pemberi kerja tidak memasukkan pekerjaan membersihkan jendela sebagai daftar pekerjaan PRT migrannya.

Meski 7 tahun aturan membersihkan jendela sudah di pasalkan, korban masih berjatuhan. Sanksi bagi majikan yang memaksa PRT migran juga tidak dijelaskan.

PRT migran sudah seharusnya mendapatkan pembekalan sejak dari tanah air dan diyakinkan dalam welcoming programme Konsulat terkait keselamatan dan dibekali bagaimana cara melapor jika ada pelanggaran isi kontrak kerja, kekerasan fisik, verbal maupun pelecehan selama berada di Hong Kong.

PRT migran juga bisa pendatangi pos atau mengontak nomer nomer organisasi yang tergabung didalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) jika mengalami kesulitan dalam bekerja dan ingin berkonsultasi terkait kontraknya.

Sumber: JBMI, HKFP, the standard, scmp, hk news

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Politik
Batal Kontrak, Agen Bertindak

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong bukan pertama kalinya menerima pengaduan dari kawan-kawan PMI yang didenda Agen setelah membatalkan proses kontrak kerja baru karena beberapa alasan dan pertimbangan. Pada pertengahan Agustus 2023, tim paralegal JBMI kembali membantu salah seorang PMI, Sari (bukan nama sebenarnya) yang didenda sebesar HKD 800 …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Politik
TOLAK PEMERASAN BEACUKAI DAN PAJAK
TERHADAP PEKERJA MIGRAN DAN WARGA NEGARA
INDONESIA DI LUAR NEGERI

JBMI – jaringan yang menyatukan organisasi-organisasi pekerja migran dan anggota keluarganya – mengecam keras praktek pemungutan beacukai yang tidak adil dan transparan, pengrusakan serta penghilangan barang kiriman pekerja migran dan warga negara Indonesia diluar negeri. JBMI juga mengecam pemberlakuan pajak atas barang elektronik genggam yang dipakai pekerja migran ketika cuti/pulang …