PRT migran meninggal terjatuh saat membersihkan jendela flat
- By : Admin
- Category : Politik
- Tags: berita, BMI, BMI HK, buruh migran, Buruh Migran Indonesia, domestic helper, Hong Kong, keamanan, kecelakaan, kesehatan, ketenaga kerjaan, KJRI, Meninggal dunia, Organisasi Buruh Migran, pekerja, Pemerintah RI, pendidikan, perbudakan modern, perlindungan, Perlindungan Migran
Hong Kong- SM, Senin (15/05/2023) Seorang pembantu rumah tangga (PRT) migran di Hong Kong terjatuh saat membersihkan jendela apartemen di Lai Chi Kok pada hari Senin pukul 11.23 pagi.
Insiden tersebut terjadi di sebuah apartemen di Tower 6 Manhattan Hill di Po Lun Street. Korban dilarikan ke Pusat Medis Caritas, di mana dia kemudian dinyatakan meninggal meskipun telah dilakukan upaya resusitasi.
Pemerintah Hong Kong pada tahun 2017 mengumumkan semua PRT migran yang dipekerjakan atau memperbarui kontrak mulai 1 Januari 2017, tidak dapat diminta untuk membersihkan bagian luar jendela apa pun di atas permukaan tanah kecuali jika bukaannya dilengkapi dengan kisi-kisi yang aman dan tidak boleh ada bagian tubuh mereka kecuali sebatas lengan yang boleh menjulur keluar.
Aturan tersebut secara resmi ditambahkan kedalam pasal kontrak kerja bagian Daftar Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga nomer 6.
Larangan menyusul setelah gelombang protes dari Asian Migrant Coordinating Body (AMCB) yang menuntut supaya pemerintah mempertegas pekerjaan membersihkan jendela luar bukan bagian dari pekerjaan PRT migran.
Tipe perumahan di Hong Kong mayoritas berbentuk apartemen dan tidak adanya perlindungan yang jelas kepada PRT migran sampai dengan tahun 2017 menyebabkan PRT migran diperintah dan tidak dapat menolak pekerjaan karena kawatir kontraknya diputus oleh majikan.
Pekerjaan tersebut sangat beresiko dan peluang membuat PRT migran jatuh hingga tewas saat membersihkan jendela sangat tinggi.
Pada Oktober 2016, Konsulat Filipina secara resmi mengeluarkan surat himbauan kepada siapapun yang akan mempekerjakan PRT asal Filipina supaya memenuhi standar gaji dan makan serta memastikan agar pemberi kerja tidak memasukkan pekerjaan membersihkan jendela sebagai daftar pekerjaan PRT migrannya.
Meski 7 tahun aturan membersihkan jendela sudah di pasalkan, korban masih berjatuhan. Sanksi bagi majikan yang memaksa PRT migran juga tidak dijelaskan.
PRT migran sudah seharusnya mendapatkan pembekalan sejak dari tanah air dan diyakinkan dalam welcoming programme Konsulat terkait keselamatan dan dibekali bagaimana cara melapor jika ada pelanggaran isi kontrak kerja, kekerasan fisik, verbal maupun pelecehan selama berada di Hong Kong.
PRT migran juga bisa pendatangi pos atau mengontak nomer nomer organisasi yang tergabung didalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) jika mengalami kesulitan dalam bekerja dan ingin berkonsultasi terkait kontraknya.
Sumber: JBMI, HKFP, the standard, scmp, hk news
No Comments