Perbudakan Modern Masih Langgeng di Hong Kong

Liputan Khusus

Asian Migrants Coordinating Body ( AMCB-IMA-HK) sebuah aliansi buruh migran dari berbagai kebangsaan di Hong Kong menyambut film dokumenter karya pembuat film lepas dan pendukung hak migran, Gabriel Ordaz, yang dibuat dalam waktu tepat waktu dan dibutuhkan dalam penderitaan dan perjuangan Erwiana Sulistyaningsih dalam memperjuangkan keadilan.

Film ini tidak hanya berbicara tentang Erwiana, tapi menjelaskan dan menggali lebih tentang kerja paksa dan perbudakan modern pada buruh migran. Meskipun Erwiana mampu mencari keadilan, tetapi kenyataanya banyak PRT Migran masih menderita dengan berbagai bentuk pelanggaran, kerja paksa, diskriminasi, ketidaksetaraan, ketidakpastian di tempat kerja, dan bahkan dalam beberapa kasus sampai menyebabkan kematian karena kekerasan atau depresi yang ekstrim.

Setelah Erwiana, PRT Migran yang tinggal didalam rumah majikan semakin rentan terhadap pelanggaran dan di eksploitasi. Ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah Hong Kong untuk memperkenalkan reformasi atau perubahan kebijakan dari pemerintah Hong Kong dan menerapkan pada departemen yang melanggengkan perbudakan modern pada PRT Migran.

Menurut Mission for Migrant Workers (MFMW), yaitu sebuah lembaga lokal terkemuka untuk layanan migran yang mengalami masalah di Hong Kong, pada tahun 2014 saja, 11 pekerja rumah tangga migran setiap harinya mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk termasuk fisik dan seksual, upah rendah, biaya agen yang berlebihan dan lain-lain.

Kebijakan imigrasi yang diskriminatif seperti “Aturan Visa Dua-Minggu ” atau aturan tinggal Memaksa buruh migran untuk bertahan dalam penganiayaan dan tidak boleh mengeluh hanya untuk menyelamatkan pekerjaan mereka. Kewajiban tinggal serumah dengan majikan semakin memperburuk keadaan karena kita dipaksa bekerja antara 12 – 16 jam sehari dan 24 jam On call. Sementara di Hong Kong, nasib kita sebagai PRT migran selalu bergantung di tangan majikan kita.

Sementara itu, tidak ada penuntutan dan tidak adanya tindakan pemerintah yang pro-aktif terhadapagen jahat yang melakukan pengambilan biaya agen berlebihan dan bentuk dari pelanggaran lain akan terus ada sebagai persoalan terbesar PRT migran. Agen membebankan biaya sangat tinggi dari apa yang diwajibkan oleh hukum HK (10% dari gaji bulan pertama) atau hukum dari pemerintah negara pengirim. Hal ini mendorong banyak buruh migran menjadi terlilit hutang.

Dalam hal ini kita menuntut kepada pemerintah Hong Kong untuk segera memperkenalkan perubahan kebijakan berikut ini untuk mengurangi perbudakan modern di Hong Kong:

1. Hapus diskriminasi visa (Kondisi ijin tinggal atau Aturan Dua Minggu) – pekerja rumah tangga migran yang tinggal didalam rumah harus diberikan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru jika kontrak mereka dihentikan sebelum waktunya dan tidak harus dipaksa untuk kembali ke tempat asal mereka. Pemerintah HKSAR harus mengeluarkan perpanjangan visa gratis untuk FDWs yang kontraknyadihentikan tetapi yang kasusnya sedang berlangsung. Mereka harus diizinkan untuk bekerja secara legal sementara kasus mereka sedang berlangsung.

2. Wujudkan Aturan tinggal sebagai pilihan – Pekerja rumah tangga migran dan majikan harusdiizinkan untuk memiliki pengaturan tinggal diluar mengingat flat beberapa majikan kecildan mereka membutuhkan privasi. Pengaturan ini akan membantu kedua belah pihak yaitu Majikan dan Pekerja untuk meminimalis kerentanan pekerja sebagai korban kekerasan atau pelecehan.

3. Memasukan Undang-Undang Upah Minimum – PRT Migran merupakan bagian dari masyarakat Hong Kong seperti pekerja lokal dan mereka juga harus di bawah undang-undang yang sama untuk upah dan manfaat lainnya.

4. Masukan PRT Migran dalam undang-undang jam kerja – Pemerintah Hong Kong harus memasukan PRT Migran dalam ajuan standar yang jam kerja dan jam kerja maksimum yang harus diatur dalam kontrak kerja antara majikan dan PRT Migran. PRT Migran yang tinggal serumah dengan majikan juga perlu istirahat cukup dan waktu luang untuk mengurus kebutuhan dirinya.

5. Ciptakan Aturan yang mengikat secara hukum pada agen tenaga kerja – Pemerintah Hong Kong telah lama menunda kewajibanya dan berjanji untuk secara ketat mengatur agen tenaga kerja. Pemerintah mengatakan mereka sedang dalam proses merilis Kode Menindaklanjuti Agen, tetapi tidak ada konsultasi konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

AMCB percaya bahwa pemerintah harus membuat undang-undang peraturan tentang agen tenaga kerja yang memiliki kekuatan hukum untuk menuntut dan menghukum agen jahat.

Departemen Tenaga Kerja yang membawahi agen tenaga kerja harus menerima keluhan dari PRT Migran terhadap agen perekrutan mereka meskipun tidak ada tanda terima sebagai bukti. Sebuah keluhan yang disampaikan oleh sekelompok PRT Migran harus dianggap sebagai bukti dan kuat. Keluhan yang diajukan setelah lebih dari enam bulan dari kerja tidak boleh ditolak.

Ini adalah beberapa isu utama dan mendesak PRT migran yang tinggal serumah dengan majikan di Hong Kong yang perlu direspon segera.

Serikat PRT dan organisasi PRT migran di bawah AMCB-IMA akan tetap mengingatkan dan akan terus melakukan lobi dan aksi massa untuk menyoroti masalah ini dan mengintensifkan kampanye kami.

Pada tanggal 1 Mei, kami akan kembali memobilisasi dan menggalang anggota kami, teman-teman dan pendukung untuk mengulangi tuntutan kami.

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Berita
Kabar Bumi :Meskipun Telah Pulang Ke Tanah Air Tetap Aktif Menyuarakan Buruh Migran

Bertempat di sekertariat Kabar Bumi Ponorogo di desa Ronosentanan, Siman,Ponorogo, sekitar 50 anggota dan undangan dari berbagai daerah hadir dalam  acara reuni sekaligus berbagi pengalaman setelah kembali ke tanah air. Selain reuni dan saling berbagi pengalaman setelah kembali di tanah air, Kabar Bumi juga menggelas arisan sebagai salah satu kegiatan …

Berita
Mengungkap Eksploitasi Buruh Migran di Hong Kong Bagian 1

Aksi buruh migran menuntut penghentian praktek overcharging (01/05). Foto: JBMI Tidak lama berselang setelah melahirkan anaknya, Intan (33 tahun) pergi ke Hong Kong mencari nafkah sebagai pekerja domestik. Intan ingat betul detail proses yang Ia tempuh untuk menjadi seorang pekerja domestik. “Saya mengetahui ada kesempatan kerja di Hong Kong dari …