Pengaturan Visa Bagi PRT Migran Hong Kong Ditengah Pandemi COVID-19

Menanggapi perkembangan terbaru pandemi COVID-19, Pemerintah hari ini (21 Maret 2020) mengumumkan bahwa pengajuan perpanjangan ijin tinggal bagi PRT asing di Hong Kong sebagai pengunjung ( visitor) akan dipertimbangkan secara fleksibel.

  Juru bicara pemerintah mengatakan, “Mengingat keadaan khusus yang muncul dari pandemi COVID-19, yang mungkin mempengaruhi kedatangan dan keberangkatan PRT asing dari / ke tempat asal mereka, Departemen Imigrasi (ImmD) akan secara fleksibel mempertimbangkan pengajuan visa dari PRT asing untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Hong Kong sebagai visitor dengan tujuan mencari majikan baru di Hong Kong jika kontrak yang ada akan berakhir atau berakhir pada atau sebelum 31 Juli 2020.

photo : sinar-migran

PRT asing yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk perpanjangan masa tinggal sebagai visitor untuk jangka waktu maksimum satu bulan di Hong Kong, jika PRT asing tidak dapat kembali ke tempat asalnya karena pandemi di tempat asalnya dan / atau pembatasan perjalanan internasional yang muncul dari pandemi tersebut maka imigrasi Hong Kong akan melakukan kebijaksanaan bergantung pada masing-masing kasus dengan didasarkan pada keadaan khusus yang timbul akibat dari pandemi. “

     “Selain itu, di bawah mekanisme yang ada, PRT asing yang sudah sedang menjalani perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama atau akan memulai kontrak baru dengan majikan baru setelah berakhirnya kontrak yang lama, maka imigrasi dapat menunda wajib cuti ( exit/jutking) tidak lebih dari satu tahun setelah kontrak yang ada berakhir, yang harus tunduk pada kesepakatan dengan majikannya atau majikan baru.

Karena situasi pandemi COVID-19, seorang PRT asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan visa kepada imigrasi jika dia tidak dapat pulang cuti ke tempat asalnya dalam batas visa yang telah diperpanjang. Berdasarkan kasus masing-masing, imigrasi akan memberlakukan kebijakan untuk memberi perpanjangan visa lebih lanjut guna menunda cuti pulang selama tidak lebih dari enam bulan. Pengaturan harus dibuat bagi PRT asing untuk kembali ke tempat asalnya untuk berlibur dalam masa waktu yang diperpanjang dan menggunakan visa masuk atau entry visa (dengan validitas sesuai dengan perpanjangan masa tinggal yang diberikan) untuk kembali ke Hong Kong guna menyelesaikan kontrak, “juru bicara Pemerintah melanjutkan.

     Untuk pertanyaan, silakan hubungi departemen imigrasi Hong Kong dengan menghubungi hotline pertanyaan di 2824 6111 atau melalui email ke enquiry@immd.gov.hk.   ( sumber berita rilis pemerintah Hong Kong, https://www.info.gov.hk/gia/general/202003/21/P2020032000829.htm)

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Berita
KJRI Hong Kong Merendahkan Hak PRT Migran

Hong Kong 04 April 2023, JBMI Hong Kong mengecam sikap KJRI yang sangat lemah dalam melakukan diplomasi dengan pemerintah Hong Kong terkait perlindungan PRT migran. Dalam beberapa dialog antara JBMI dan KJRI yang dilakukan, KJRI selalu menyampaikan bahwa harus menghormati aturan pemerintah Hong Kong salah satunya adalah tuduhan Job Hopping …