Kasus Adelina: JBMI dan Kabar Bumi demo Kedutaan Malaysia tuntut hukum berat majikan dan sahkan undang-undang perlindungan PRT di Malaysia
- By : Admin
- Category : Berita, Buruh Migran
- Tags: berita, Buruh Migran Indonesia, Kabar Bumi, kekerasan, kriminal, Malaysia
Selasa, (30/04/2019) puluhan aktifis dari Kabar Bumi (Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia) dan JBMI (Jaringan Buruh Migran Indonesia) melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Malaysia, di Jakarta, Senin (29/04/2019). Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk respon dari keputusan pengadilan tinggi Penang yang membebaskan Ambika MA. Shan dari hukuman tanpa alasan yang jelas.
Keputusan pengadilan tinggi Penang tersebut kemudian memicu kecaman dari berbagai pihak baik didalam maupun diluar negeri termasuk JBMI dan Kabar Bumi, organisasi keluarga dan mantan buruh migran yang telah kembali ke tanah air.
Massa aksi yang hadir hari itu, membentangkan spanduk bertulisan “Keadilan untuk Adelina dan semua pekerja rumah tangga migran, adili majikan, akhiri perbudakan modern”, dan membawa tulisan “Keadilan untuk Adelina, dan seluruh pekerja rumah tangga migran” dan “Hukum berat majikan dan “Hukum berat pelaku perdagangan manusia”.
Dalam rilis yang disebar Kabar Bumi dalam aksi tersebut menjelaskan, pembebasan Ambika oleh pengadilan tinggi Penang merupakan sikap diskriminatif, semena-mena dan penghinaan terhadap buruh migran yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di Malaysia.
Juru bicara Kabar Bumi Erwiana Sulistyaningsih menjelaskan demonstrasi ini dilakukan untuk menuntut kepada pemerintah Malaysia agar membuka kembali proses peradilan kasus Adelina.
“Majikannya yang dihukum itu dibebaskan, padahal dia sudah menyiksa Adelina sampai meninggal dunia. Jadi kita menuntut agar majikannya kembali diproses peradilan dan dihukum berat. Memberikan hak-hak dan ganti rugi kepada Adelina dan keluarga,” kata Erwiana.
Dikutip dari rilis tersebut, selama tahun 2018, setidaknya ada 105 Buruh Migran Indonesia dari NTT yang meninggal diluar negeri. Dari jumlah ini, sebanyak 95 orang (90%) meninggal di Malaysia dan mayoritas kasus tidak diurus secara hukum. Sementara sedikit sekali pelaku perdagangan manusia yang dijerat hukum, itupun hanya orang perseorangan tetapi mafia besarnya tidak ada yang ditangkap. Selain itu, sedikit sekali keluarga korban yang mendapat ganti rugi atau restitusi.
Saat ini, Pemerintah Malaysia mempekerjakan sekitar 300.000 Pekerja Rumah Tangga baik berdokumen atau tidak berdokumen. Dibawah Employment Act 1955, mereka dikategorikan sebagai pembantu rumah tangga yang tidak memiliki hak seperti pekerja lain di Malaysia.
Dampaknya, banyak majikan yang memanfaatkannya untuk mengeksploitasi dan menyiksa PRT tanpa harus tersentuh hukum. Disisi lain, dibawah peraturan ini, PRT yang kabur karena kondisi kerja yang buruk dan penganiayaan akan langsung dikriminalkan dan menjadi tidak berdokumen. Dari kasus-kasus yang ditangani Tenaganita, lembaga yang mendampingi buruh migran di Malaysia, Pemerintah dan penegak hukum termasuk Pengadilan terus menerus menghukum buruh migran atas dasar pembuktian legalitas mereka, yang sebenarnya justru ditentukan oleh majikan atau agen.
Ambika adalah mantan majikan Adelina Sau, PRT Migran asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur Indonesia. Selama bekerja pada majikan tersebut, Adelina diperbudak. Mulai dari dipaksa tidur di garasi bersama anjing, mengalami kekerasan fisik, mental dan malnutrisi. Adelina juga mengalami animea akut yang memicu kegagalan fungsi organ dalam tubuhnya. 11 Februari 2018 sehari setelah diselamatkan dan dirawat di rumah sakit Penang, Adelina meninggal dunia.
Dari maraknya kasus buruh migran di Malaysia, Kabar Bumi mendesak pemerintah Malaysia segera mengesahkan Rancangan undang-undang perlindungan PRT di negaranya supaya tidak ada lagi korban korban lain setelah Adelina.
(Vo)
No Comments