Sinar Migran

IMWU TERIMA 20 KORBAN PENIPUAN JOB TUJUAN HONG KONG

Hong Kong (19/04/2019) Dalam kurun waktu satu bulan, yakni akhir Maret 2019 sampai April 2019, IMWU menerima pengaduan dari 20 korban penipuan job tujuan Hong Kong, 19 diantaranya adalah job untuk laki-laki.

“Ke 20 korban tersebut terjebak dalam sindikat yang berbeda” terang Wahyu Nara, pengurus IMWU yang terlibat dalam penanganan kasus korban penipuan.

Rombongan pertama korban sindikat GZ
berjumlah 5 orang. 2 orang adalah korban yang mau melapor. Modusnya mereka diiming-imingi pekerjaan ke Hong Kong dan juga China tanpa melalui proses masuk PT dengan membayar sejumlah uang.

Proses mereka masuk ke Hong Kong adalah melalui Makau setelah sebelumnya transit di Kuala Lumpur. Mereka masuk dengan visa turis. Setelah sampai di Hong Kong, mereka ditampung di sebuah kost-kostan sambil menunggu datangnya pekerjaan. Tapi fakta membuktikan pekerjaan itu tidak pernah ada. Korban sekarang sudah dipulangkan ke Indonesia dibantu KJRI Hong Kong atas laporan IMWU. Pendampingan kasus kemudian dilimpahkan kepada Kabar Bumi sebagai jaringan organisasi buruh migran di tanah air supaya kelanjutan kasus dilaporkan korban ke Mabes POLRI.

Rombongan korban kedua sebanyak empat orang laki-laki. Mereka terjebak sindikat H dari Banyumas. Modusnya yang digunakan hampir mirip sindikat GZ, dengan diiming-imingi tawaran pekerjaan setelah membayar sejumlah uang terlebih dahulu.

Jalur masuk Hong Kong yaitu melalui Makau setelah sebelumnya transit di Kuala Lumpur. Ke empat korban tersebut juga dijanjikan job namun ternyata tidak sesuai kenyataan. Keempat korban akhirnya memilih untuk pulang dengan biaya sendiri dan menolak melapor ke KJRI.

Rombongan ketiga, sebanyak empat belas orang melapor tentang kasus penipuan job laki-laki tujuan Hong Kong. Modusnya sedikit berbeda dengan sindikat sebelumnya. Sindikat yang diketahui berinisial S ini menipu korban yang masih bekerja di Hong Kong dengan menawarkan job untuk suami, atau kerabatnya yang di Indonesia agar bisa bekerja di Hong Kong.

Jadi jika sindikat pertama dan kedua, korban membayar dalam bentuk rupiah, maka korban dari sindikat S ini membayar dalam bentuk dolar untuk yang membayar di Hong Kong dan juga rupiah untuk yang membayar di Indonesia.
S membawa kartu nama agen dan juga mengaku bekerja sama dengan salah satu PJTKI di Indonesia untuk meyakinkan korban agar percaya.
Saat ini delapan dari empat belas korban sudah melaporkan kasus mereka ke kantor polisi didampingi oleh IMWU Hong Kong. Mereka pun juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Labour Depertment dan juga Mabes POLRI.

Dari keterangan salah satu korban, jumlah pelapor kemungkinan akan bertambah mengingat korban dari sindikat S ini ada puluhan orang. Namun dari ketiga sindikat, mereka menggunakan jejaring sosial yang sama untuk menjerat korban, yaitu menggunakan facebook dengan menyebar informasi tentang job laki-laki ke luar negri.

IMWU Hong Kong sebagai serikat buruh yang aktif memperjuangkan hak dan keadilan buruh migran dan keluarganya membuka pelayanan dan pendampingan kasus penipuan job yang dilakukan oleh S. Untuk kontak yang bisa dihubungi adalah:
Warni: 9864 2232
Tari: 5591 4194
Wahyu: 93397094

(aiy)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *