Imigrasi Hong Kong Tolak Pengajuan 1,817 Visa PRT Migran
- By : Admin
- Category : Berita, Buruh Migran, Imigrasi Hong Kong, Ketenagakerjaan
Departemen imigrasi telah meningkatkan pengawasan sejak Juni 2013 dalam upaya untuk mengurangi penyalah gunaan Pekerja Rumah Tangga/PRT asing gonta ganti majikan (Job Hopping-Red) dan penipuan lainnya.
Dari aturan pengetatan tersebut, sebanyak 1.817 permohonan pengajuan visa telah ditolak sampai dengan 2018.
Di Gedung Dewan Legislatif pada hari Rabu (12/12/2018) Law Chi-kwong, Sekretaris Biro Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, menjawab pertanyaan Legco, Chiang Lai-wan yang mengatakan jika Agen telah berkolusi dengan PRT.
Agen meminta PRT berlaku buruk supaya dipecat dengan tujuan Agen dapat menarik biaya dari para majikan baru dan PRT mendapatkan uang pemecatan dan tiket gratis.
Law melaporkan bahwa dalam lima tahun terakhir, Departemen Imigrasi menerima sekitar 544.000 aplikasi visa kerja dari PRT.
Dari jumlah tersebut terdapat 11.077 aplikasi yang diteliti oleh Departemennya. 1.817 aplikasi ditolak karena dicurigai. Sebanyak 819 aplikasi kemudian ditarik oleh pengaju visa dan 658 aplikasi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Imigrasi akan meneliti dengan cermat kasus pemutusan kontrak yang dicurigai. Seperti berapa kali ganti majikan dalam kurun 12 bulan dan alasan pemutusan kontrak dengan maksud untuk mendeteksi penyalahgunaan aturan pemutusan kontrak.
Jika dihitung dari Juni 2013 hingga November 2015 (periode 29 bulan), aplikasi visa PRT migran ditolak 582 atau rata-rata 20 aplikasi ditolak per bulan.
Dengan total 1.817 penolakan visa yang berkembang selama 64 bulan, rata-rata visa ditolak meningkat menjadi 28,4 per bulan.
Imigrasi akan membebaskan PRT ganti majikan dalam keadaan luar biasa, seperti majikan pindah keluar negeri, majikan meninggal, majikan bangkrut atau ada bukti yang menunjukkan bahwa PRT migran bekerja tidak sesuai kontrak, terdapat kekerasa atau dieksploitasi.
Sringatin, Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia – JBMI, mengatakan bahwa aturan “Job Hopping” sama saja mengkriminalkan dan melarang PRT Migran untuk berganti majikan dan memaksa ribuan PRT migran untuk bertahan dengan majikan yang jahat.
“Imigrasi Hong Kong menghukum PRT migran yang mencoba untuk menyelamatkan diri dari majikan jahat saat pemerintah Hong Kong tidak menjamin adanya jam kerja, standar akomodasi layak bagi PRT migran yang di wajibkan live in atau wajib tinggal di rumah majikan, tegas Sring disela sela aksi peringatan hari migran Internasional (16/12/2018).
Sringatin juga menghimbau pada teman-teman PRT migran di Hong Kong untuk berkonsultasi dulu dengen organisasi atau LSM yang memberikan pendampingan pada buruh migran sebelum mereka memutuskan kontrak kerjanya.
Sejak maraknya tuduhan Job Hopping tersebut, JBMI-HK mendapati banyak korban dan pengaduan.
Bagi BMI yang membutuhkan panduan cara memutus kontrak kerja, cara membuat kronologi/surat ke imigrasi dan pertanyaan seputar Job Hopping silakan menghubungi anggota JBMI atau Movers yang setiap Minggu membuka posko konseling di lapangan rumput Victoria Park, depan indomarket lama, Mei foo, dan Tsim Sha Tsui.
(Vo)
No Comments