Nasib naas RS dan LH akhirnya berbuah manis. Setelah menunggu dua bulan lebih,paspor yang ditahan agen ahirnya bisa kembali ke tangan. Mereka tidak perlu membayar denda sepeserpun dan tidak perlu menuruti saran KJRI dengan merelakan begitu saja dan membuat paspor baru.
Kisah ini berawal ketika RS dan LH tengah berada di agen WE di Shek Kip Mei. Mereka sama sama mengeluhkan kondisi kerja yang tidak baik dan tidak diberi libur yang membuat mereka bersiap memutuskan kontrak kerja lamanya begitu mendapat majikan baru.
Kedua orang Buruh Migran Indonesia yang tidak saling mengenal sebelumnya ini ahirnya mendapat majikan baru. LH menandatangani kontrak pada tanggal 19 Juli 2020 , sedangkan RS menandatangani kontrak tanggal 21 Juli 2020.
Lalu RS dan LH memberikan surat one month notice kepada majikan lamanya. Diluar perkiraan, respon kedua majikan meminta RH dan LH mengurungkan niat mereka. Kedua majikan pun berjanji akan memberikan libur dan memperbaiki kondisi kerja RS dan LH.
RS dan LH yang kebetulan sama sama belum sempat mengirim salinan surat notice ke imigrasi menyetujui permintaan majikan dengan berbagai pertimbangan.
Mereka pun membatalkan kontrak yang baru ditandatangani. Tepatnya, RS membatalkan pada tanggal 24 Juli dan LH pada tanggal 25 Juli.
WE yang tidak terima dengan pembatalan kontrak kerja tersebut, meminta ganti rugi kepada RS dan juga kepada LH masing masing sebesar HK$ 5400. Paspor RS dan LH yang masih ditangan agen pun ditahan sebagai jaminan.
RS dan LH lalu melaporkan penahanan paspor mereka ke Konsulat Indonesia di Hong Kong. Saran yang di berikan adalah merelakan paspor lama, melaporan berita kehilangan dan membuat paspor baru. RS dan LH pergi dengan kecewa.
Waktu berlalu paspor belum juga kembali ke tangan RS dan LH. Alih alih mengembalikan kepada yang berhak, agen masih saja menahan dokumen kedua BMI tersebut. RS bahkan pernah diancam paspornya akan dibakar jika tidak segera membayar uang ganti rugi yang dimau agen.
Ahirnya pada tanggal 20 September 2020, agen meminta RS dan LH bertemu dan akan memperingan denda menjadi masing masing HK$ 1500 sebagai tebusan paspor secara hitam diatas putih.
Beruntung RS dan LH sempat berkonsultasi ke organisasi dan mendapat pengarahan. RS lalu bertekad menghadapi agen dan tidak menyerahkan uang dalam jumlah tertentu.
Melalui Organisasi, RS dan LH melaporkan kembali kasus tersebut ke KJRI, dengan mengirimkan surat pengaduan pada pertengahan bulan September lalu dan keduanya berhasil mendapatkan kembali dokumennya tanpa harus kehilangan uang sepeserpun. -wib-
No Comments