Aksi Penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja
- By : Admin
- Category : Uncategorized
CILACAP. Selama dua hari berturut-turut masyarakat Indonesia diberbagai wilayah melakukan protes penolakan terhadap Omnibus Law atau lebih dikenal dengan Undang-undang Cipta Kerja, Sabtu (10/10/2020).
Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat yaitu dari buruh, tani, mahasiswa, dan organisasi masyarakat Lengkong yang merupakan korban penggusuran PLTU.
Dalam orasinya Karsiwen ketua KABAR BUMI, menyampaikan penolakannya terhadap Omnibus Law
“Kami menolak dengan tegas atas lahirnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang akan menyengsarakan kehidupan kaum buruh dan rakyat Indonesia”.
“Omnibus Law ini hakekatnya adalah Undang-undang percepatan ekonomi dengan mengorbankan rakyat. Salah satunya dengan melakukan permudahan perizinan bagi agen penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri yang akan ditangani langsung oleh Pemerintah Pusat. Ini merupakan legetimasi ekspor tenaga kerja murah dan mengabaikan kepastian hukum bagi buruh migran dan keluarganya dalam mengakses keadilan”. imbuhnya.
Aksi demo penolakan Omnibus Law berlangsung damai didepan gedung DPRD Cilacap, Jawa Tengah pada tanggal 9 Oktober 2020. Seperti diberitakan DPR RI telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020, dalam sidang paripurna.
Ketua Badan Legislasi(Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. -rdp-
No Comments