11 tahun Hari PRT: Pekerja migran ASPAC kritik absennya perlindungan pemerintah

Hong Kong, Senin (27/06/2022) Gabungan serikat buruh, jaringan, organisasi dan komunitas pekerja migran di Asia Pasifik (ASPAC) peringati hari Pekerja Rumah Tangga Internasional dengan merekap persoalan di lapangan yang menumpuk dan absennya perlindungan negara.
Dalam rangkaian peringatan, Kamis pagi (16/6/2022) JBMI membuka dengan mendatangi kantor pusat pemerintah Hong Kong untuk menyampaikan persoalan PRT Migran yang masih terdiskriminasi, dikecualikan dari bantuan, tidak naik gaji dan dituduh melakukan job hopping.
Siangnya, bersama dengan 68 perwakilan PRT migran ASPAC mengajukan dialog dengan mengundang kepala BP2MI namun tidak dihadiri oleh Benny Ramdani seperti yang dijanjikan.
Sringatin, Ketua dari IMWU dan juru bicara JBMI menilai sikap BP2MI tidak lebih hanya sebatas jargon semata.
“BP2MI berulang kali melakukan prank kepada PMI. Tahun 2017 akan memberlakukan zero cost dan membebaskan PMI dari jeratan hutang justru PMI yang akan berangkat diharuskan berhutang melalui KUR TKI.
BPJS yang disebut bapak Benny tidak berguna di luar negeri masih juga diberlakukan”.
Permintaan dialog Zoom yang diinisiasi oleh para PMI ASPAC bertepatan dengan hari PRT setelah tersebar aturan Perkabadan nomer 1 tahun 2022 muncul akhir Mei lalu.
Mengganti aturan No. 5 tahun 2020 tentang surat wali sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Namun masih memberlakukan syarat membeli BPJS TKI.
Tidak sekali dua kali BP2MI mengeluarkan aturan dengan tidak melibatkan PMI dan mensosialisasikan secara luas sehingga menimbulkan banyak ketidakpahaman, tidak singkron dan mengorbankan PMI sebagai objek dalam aturan yang dibuat.
Sammi dari IFN-Singapura mengkritik ketidak pedulian pemerintah terhadap nasib PMI. Karena kebijakan yang tidak dipahami semua jajaran pemerintah dan tidak disosialisasikan membuat kasus gagal terbang sering terjadi.
IFN belum lama ini mendapat pengaduan dari PMI cuti yang tidak bisa menunjukkan KTKLN justru dicekal oleh pihak imigrasi di tanah air. Padahal menurutnya, aturan hukum di Singapura tidak pernah mensyaratkan adanya KTKLN untuk masuk dan bekerja di negeri itu.
Fajar, Ketua GANAS Community mengingatkan BP2MI bahwa PMI di Taiwan sudah mengalami pemerasan karena pemberangkatan dan perpanjangan kontrak di Taiwan diharuskan menggunakan BPJS TKI yang dibayar setiap bulannya.
“PMI menderita kerugian karena tidak dapan mengklaim BPJS ketika sakit, dan hanya bisa diklaim ketika PMI pulang ke Indonesia dalam keadaan meninggal atau cacat saja.
Harus berapa lama dan berapa korban lagi baru pemerintah mau mendengarkan persoalan kami?”
Eni Lestari, Ketua IMA- International Migrant Alliance menyimpulkan perlakuan Indonesia sebagai negara pengirim dan negara negara penempatan terhadap PRT sangat rendah tidak lain karena dua diskriminasi kelas dan diskriminasi gender.
PRT dinilai sebagai pekerjaan paling rendah. Kontribusinya dalam pembangunan dan ekonomi dianggap tidak ada.
Pandangan tersebut dibantah Eni dengan menjabarkan pekerjaan PRT yang multi fungsi, PRT melakukan pekerjaan rangkap dan bahkan di luar dari pekerjaan rumah tangga itu sendiri.
Peranan PRT membuat para majikan bisa bekerja keluar, menambah pendapatan, anak dan orang tua terurus. Menjaga orang jompo, anak anak dengan kebutuhan khusus, melakukan pijat, manicure pedicure, membantu pekerjaan anak, dan lain-lain.
PRT migran juga secara rutin membelanjakan hampir 50 persen gajinya untuk kebutuhan di Hong Kong yang tentu turut menggerakkan perekonomian di dalam kota. Di sisi lain PRT Migran rutin mengirimkan uang remitansi dan sumber devisa negara menjadi bertambah.
“Pemerintah menutup mata peranan PRT dengan tidak mengakui peran dan pekerja PRT sebagai sebuah profesi. Yang dilakukan pemerintah bukan perlindungan malah terus memanfaatkan kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, dan sistem korup untuk mengeksploitasi PRT”.
Pada malam hari, peringatan Hari PRT ditutup dengan dengan speak out PMI ASPAC, tampilan seni dan kreatifitas bersama secara online dengan melibatkan 100 orang peserta.
Hari PRT internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni. Sejak diadopsinya
Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT oleh International Labour Organisation) Organisasi Perburuhan Internasional tahun 2011. Peringatan tahun ini adalah tahun ke 11 sejak diadopsi namun pemerintah lagi- lagi masih meniadakan peran PRT dan mangkir dari tanggung jawabnya memberikan pengakuan serta perlindungan PRT Indonesia dimanapun berada.
Ciptakan sistem pengaduan yang cepat dan tanggap bagi buruh migran !
