Siti Aisyah bebas dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un

Berita

Senin (11/03/2019) Tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, asal Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan.

“Saya senang. Saya tidak tahu ini akan terjadi dan saya tidak menyangka.” Ungkap Siti Aisyah seperti dikutip dari BBC News World begitu keluar dari ruang sidang.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan
“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai perwakilan dari negara Indonesia untuk dalam setiap masalah, kalau dia WNI, kita harus layani mereka,” ucap Rusdi sebelum persidangan.

Dilansir dari Medcom.id, Sumber KBRI mengatakan hakim memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah.

“Jaksa secara resmi menarik dakwaan terhadap Terdakwa 1 Siti Aisyah sesuai Pasal 254 Criminal Procedure Code,” kata sumber tersebut.

“Iya Siti Aisyah bebas,” kata Rusdi saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Sementara Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi kepada media yang sama menanggapi bebasnya Siti,
“Siti Aisyah telah diputuskan untuk dibebaskan. Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah,” pungkas dia.

Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017 bersama warga negara Vietnam, Doan Thi Huong. Mereka dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-Nam dengan menggunakan racun VX. Akibat mengalami kerusakan organ yang luas Kim ahirnya meninggal.

Siti Aisyah diadili atas pasal pembunuhan di Pengadilan Sepang, Malaysia, 1 Maret 2017. Jika terbukti bersalah, Siti akan menambah 117 deretan panjang Buruh Migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati.

Baik Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong mengaku diminta orang yang ‘mirip orang Jepang atau Korea,’ untuk melakukan prank atau lelucon dengan iming iming bayaran sebesar RM 400 atau sekitar Rp 1,2 juta yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

Prank tersebut menyasar Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya sama-sama menyangkal telah merencanakan dan sengaja melakukan pembunuhan atas Kim Jong-Nam.

Pengacara kedua terdakwa sama-sama berargumen bahwa klien mereka hanya direkrut untuk ikut acara prank atau lelucon, namun diperdaya menjadi pembunuh tanpa mereka sadari.

Sementara argumen Jaksa penuntut menyatakan dua terdakwa dilatih untuk memastikan keberhasilan rencana pembunuhan. Dan bersikeras pembunuhan itu ‘direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati’.

Pada Pengadilan selanjutnya di Shah Alam, 27 dan 28 Juni 2018, pengacara Siti Aisyah penyampaian argumentasi lisan dan tanggapannya dari Jaksa Penuntut Umum.

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Investigation Officer (IO) tidak kredibel dan menyebabkan kliennya tidak dapat membela diri dengan adil. Dakwaan, saksi serta alat bukti yang disodorkan JPU juga lemah sehingga menimbulkan keraguan wajar (reasonable doubt).

Oleh karena itu, Gooi menilai bahwa Prima Facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini tidak ada.

Kelemahan itu antara lain JPU hanya tergantung pada kamera CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan; terdapat sejumlah kesaksian yang saling bertentangan; perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur; pada kaos yang dijadikan barang bukti tidak ada DNA SA; SA tidak terbukti memiliki motif/mens rea; SA tidak memiliki niat bersama ( common intention ) dengan DTH maupun 4 terdakwa WN Korut yang masih buron; beberapa perkara penting tidak diselidiki IO(HP, akun FB SA, dll); dan penyelidikan tidak lengkap.

JPU menangapi argumentasi lisan di persidangan hari berikutnya. JPU kembali menyampaikan pandangannya, bahwa SA adalah pembunuh terlatih dan sadar mengenai apa yang sudah dilakukannya terhadap Kim Jong-nam. Ia juga disebut terbukti melakukan criminal force yang menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, JPU menyatakan dalam kasus ini motif/mens rea tidak penting karena SA sadar mengenai apa yang dilakukan serta konsekuensinya terhadap Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Sementara itu pengacara dari Doan Thi Huong, mendukung seluruh argumen kuasa hukum SA. Pengacara Doan menilai tidak ada Prima Facie dalam kasus ini.

Siti ahirnya dibebaskan Senin (11/03/2019) dari tuduhan dan rencananya akan segera dipulangkan ke tanah air oleh KBRI Kuala Lumpur Malaysia.

(SM)

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Buruh Migran
Pres Rilis: GAMMI Hong Kong Gelar Kongres ke–15

Ahad, 21 Mei 2023 Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakaatuhu Gabungan Migran Muslim Indonesia-Hong Kong (GAMMI) menggelar Kongres ke-15 pada Minggu, 21 Mei 2023, dengan tema “Mari perkuat GAMMI dengan memperbanyak kerja pendidikan, menambah keanggotaan, memperluas kerja jaringan dan silaturahmi untuk memperkuat perjuangan, mempertahankan hak-hak kita sebagai Muslimah dan Migran Indonesia”. Kongres merupakan …