PRT Indonesia meninggal karena jatuh saat membersihkan jendela flat
- By : Admin
- Category : Berita, Buruh Migran, Hong Kong, Indonesia, Keselamatan dan keamanan Kerja, Ketenagakerjaan
Hong Kong-SM, (14/01/2021) PRT migran asal Indonesia (37) terjatuh saat membersihkan jendela sebuah rumah flat lantai enam di Kingsford Gardens di Jalan Kuil Tin Hau, North Point.
Korban ditemukan telah terbaring tak sadarkan diri di luar gedung oleh pejalan kaki sebelum jam 10 pagi.
Polisi mengatakan korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Hasil penyelidikan tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Sementara belum diketahui apakah ada peraturan membersihkan jendela yang dilanggar.
“Investigasi menunjukkan korban secara tidak sengaja jatuh dari gedung saat membersihkan jendela di balkon,” kata juru bicara dari kepolisian.
Aturan membersihkan jendela mulai dimasukkan dalam klausa kontrak kerja PRT migran setelah pemerintah Hong Kong mendapat tekanan dari kelompok pekerja migran dari Indonesia, Filipina dan kelompok migran dari negara lain termasuk Konsulat Filipina menyikapi banyaknya kematian yang di timbulkan akibat membersihkan jendela.
Secara resmi pemerintah Hong Kong mengumumkan aturan membersihkan jendela pada November 2016 untuk PRT yang dipekerjakan atau memperbarui kontrak mulai 1 Januari 2017.
PRT tidak dapat diminta membersihkan bagian luar jendela di atas permukaan tanah kecuali jendela yang dilengkapi dengan teralis yang terkunci dan tidak boleh ada bagian tubuh mereka kecuali lengan yang menjulur keluar.
Klausa nomer 6 dari Daftar Akomodasi dan Tugas-Tugas Rumah Tangga yang berbunyi
“Ketika meminta Penata Laksana Rumah Tangga untuk membersihkan bagian luar
dari setiap jendela yang tidak terletak di lantai dasar atau berdekatan dengan
balkon (dimana harus cukup aman bagi Penata Laksana Rumah Tangga untuk
bekerja) atau koridor umum (“pembersihan jendela bagian luar”), pembersihan
jendela bagian luar harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Jendela yang sedang dibersihkan dilengkapi dengan teralis besi yang
terkunci atau dalam keadaan aman untuk mencegah teralis besi terbuka;
(ii) Tidak ada bagian tubuh dari Penata Laksana Rumah Tangga yang keluar melampaui pinggiran jendela, kecuali tangan/lengan.
Meski klausa tersebut telah dimasukkan kedalam kontrak kerja sejak 2017, sampai hari ini pemerintah Hong Kong belum membuat pasal yang mengatur sanksi jika terjadi pelanggaran aturan membersihkan jendela.
Siapapun ketika diminta membersihkan jendela diluar klausa tersebut silakan menolak dan jika mendapat ancaman, silakan laporkan kepada pihak Ketenagakerjaan dan Imigrasi Hong Kong. Atau hubungi organisasi dan serikat buruh terdekat. ### vo
No Comments