Perpanjangan Visa Batal Dibantu Agen, Ra Terlanjur Overstay

Berita

Ra, seorang buruh migran Indonesia asal  Jawa barat mendatangi Posko Pengaduan IMWU pada hari Minggu, 03 Januari 2021,
Saat dirinya sudah tinggal di Hong Kong melebihi batas yang diizinkan (Red-Overstay).

Kepada salah satu tim paralegal IMWU yang sedang bertugas di posko tersebut, Ra menceritakan bahwa visa tinggalnya di Hong Kong  berahir  pada tanggal 27 Desember 2020.

Tanggal 01 Desember 2020, ia diminta menggunakan jasa Agen untuk mengurus perpanjangan visa oleh majikannya.
Lalu ia membawa dan menyerahkan dokumen dan uang sebesar HK$ 550 ke agen.
Pada tanggal 09 Desember 2020, agen meminta Ra mengisi formulir pengajuan perpanjangan Visa.

Namun pada tanggal 02 Januari 2021, agen menghubungi Ra dan mengatakan bahwa Agen tidak jadi membantu mengurus perpanjangan Visa karena dokumen Ra terselip dan agen mengembalikan dokumen beserta uang kepada Ra.

Hal tersebut membuat Ra overstay hingga beberapa hari.

Melalui IMWU, Ra mengadukan kasusnya ke Mission For Migrant Workers (Mission) pada hari Senin 04 Januari 2021. Dan ditangani hari itu juga. Setelah menyiapkan kronologi dan dokumen pendukung, Mission mengajukan perpanjangan Visa ke imigrasi dan Ra berhasil mendapatkan perpanjangan Visa sampai kontrak berakhir.

Beruntung Ra tidak dikenai denda karena overstay. Namun Imigrasi mengingatkan supaya tidak mengulangi lagi keteledoran atas ijin tinggal dan supaya menyimpan dokumen pribadinya sendiri.

Tinggal di Hong Kong melebihi batas yang diijinkan atau overstay adalah pelanggaran hukum. Orang yang melanggar bisa dikenakan denda, penjara bahkan deportasi.
Sobat SM, kenali hak dan lindungi diri dimanapun berada. Salam. ( Wib )

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Buruh Migran
Pres Rilis: GAMMI Hong Kong Gelar Kongres ke–15

Ahad, 21 Mei 2023 Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakaatuhu Gabungan Migran Muslim Indonesia-Hong Kong (GAMMI) menggelar Kongres ke-15 pada Minggu, 21 Mei 2023, dengan tema “Mari perkuat GAMMI dengan memperbanyak kerja pendidikan, menambah keanggotaan, memperluas kerja jaringan dan silaturahmi untuk memperkuat perjuangan, mempertahankan hak-hak kita sebagai Muslimah dan Migran Indonesia”. Kongres merupakan …