Perpanjangan Visa Batal Dibantu Agen, Ra Terlanjur Overstay
- By : Admin
- Category : Berita, Buruh Migran, Ketenagakerjaan
- Tags: BMI HK, buruh migran, Buruh Migran Indonesia, Depnaker, dokumen, domestic helper, Employment agency, Hong Kong, imigrasi
Ra, seorang buruh migran Indonesia asal Jawa barat mendatangi Posko Pengaduan IMWU pada hari Minggu, 03 Januari 2021,
Saat dirinya sudah tinggal di Hong Kong melebihi batas yang diizinkan (Red-Overstay).
Kepada salah satu tim paralegal IMWU yang sedang bertugas di posko tersebut, Ra menceritakan bahwa visa tinggalnya di Hong Kong berahir pada tanggal 27 Desember 2020.
Tanggal 01 Desember 2020, ia diminta menggunakan jasa Agen untuk mengurus perpanjangan visa oleh majikannya.
Lalu ia membawa dan menyerahkan dokumen dan uang sebesar HK$ 550 ke agen.
Pada tanggal 09 Desember 2020, agen meminta Ra mengisi formulir pengajuan perpanjangan Visa.
Namun pada tanggal 02 Januari 2021, agen menghubungi Ra dan mengatakan bahwa Agen tidak jadi membantu mengurus perpanjangan Visa karena dokumen Ra terselip dan agen mengembalikan dokumen beserta uang kepada Ra.
Hal tersebut membuat Ra overstay hingga beberapa hari.
Melalui IMWU, Ra mengadukan kasusnya ke Mission For Migrant Workers (Mission) pada hari Senin 04 Januari 2021. Dan ditangani hari itu juga. Setelah menyiapkan kronologi dan dokumen pendukung, Mission mengajukan perpanjangan Visa ke imigrasi dan Ra berhasil mendapatkan perpanjangan Visa sampai kontrak berakhir.
Beruntung Ra tidak dikenai denda karena overstay. Namun Imigrasi mengingatkan supaya tidak mengulangi lagi keteledoran atas ijin tinggal dan supaya menyimpan dokumen pribadinya sendiri.
Tinggal di Hong Kong melebihi batas yang diijinkan atau overstay adalah pelanggaran hukum. Orang yang melanggar bisa dikenakan denda, penjara bahkan deportasi.
Sobat SM, kenali hak dan lindungi diri dimanapun berada. Salam. ( Wib )
No Comments