Modus Pencucian Uang korbankan PMI hingga deportasi dan blacklist
- By : Admin
- Category : Berita, Buruh Migran, Indonesia, Internasional, Keselamatan dan keamanan Kerja, Ketenagakerjaan, kriminal, Politik, Taiwan
Taiwan-SM, Kamis (31/03/2022) Kejahatan pencucian uang (Money Laundering-Red) melalui dunia maya yang menyasar pekerja migran bukanlah sesuatu hal baru.
Hukuman dari kejahatan tersebut tidak main main. Era (nama samaran) adalah korban dari kejahatan pencucian uang harus menerima hukuman blacklist dan deportasi.
Kasus Era, yang notabene adalah seorang pekerja rumah tangga di Taiwan asal Indonesia diketahui bermula dari pelaporan yang bersangkutan ke GANAS COMMUNITY pada tanggal 20 Maret 2022. Ia mengadukan ijin tinggalnya yang tidak bisa diperpanjang di Taiwan.
Setelah ditelusuri ternyata Era pernah berurusan dengan pihak pengadilan dan dalam surat vonis tertulis Era dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan atas kejahatan pencucian uang.
Era lalu menceritakan kepada Fajar, Ketua GANAS COMMUNITY. Bahwa dirinya dikirimi sejumlah uang oleh orang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Namun beberapa hari kemudian tiba tiba ada panggilan dari kepolisian dan dirinya harus menjalani sidang pengadilan. Imigrasi ahirnya mencabut ijin bekerja dan Era harus hengkang dari Taiwan.
Fajar menyayangkan pelaporan dilakukan setelah vonis dijatuhkan.
“Jika korban melapor lebih awal, minimal ada pendampingan dan ada usaha pembelaan yang bisa diperjuangkan”. Terang Fajar dalam wawancara dengan SM.
Fajar menghumbau teman teman pekerja migran supaya tidak mudah tergiur dengan tawaran pengiriman barang atau uang dari dan kepada siapapun yang tidak dikenalnya dengan baik.
“Berhati hati lebih baik. Harus tahu dulu itu siapa. Uang atau barang apa jangan asal mau dititipi atau mengirimi.
Sebab kerugi pribadi sudah besar akan lebih besar jika sampai kehilangan sumber mata pencaharian seperti ini”. pungkas Fajar. ###
No Comments