Modus Pencucian Uang korbankan PMI hingga deportasi dan blacklist

Berita

Taiwan-SM, Kamis (31/03/2022) Kejahatan pencucian uang (Money Laundering-Red) melalui dunia maya yang menyasar pekerja migran bukanlah sesuatu hal baru.

Hukuman dari kejahatan tersebut tidak main main. Era (nama samaran)  adalah korban dari kejahatan pencucian uang harus menerima hukuman blacklist dan deportasi.

Kasus Era, yang notabene adalah seorang pekerja rumah tangga di Taiwan  asal Indonesia diketahui bermula dari pelaporan yang bersangkutan ke GANAS COMMUNITY pada tanggal 20 Maret 2022. Ia  mengadukan ijin tinggalnya yang tidak bisa diperpanjang di Taiwan.

Setelah ditelusuri ternyata Era pernah berurusan dengan pihak pengadilan dan dalam surat vonis tertulis Era dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan atas kejahatan pencucian uang.

Era lalu menceritakan kepada Fajar, Ketua GANAS COMMUNITY.  Bahwa dirinya dikirimi sejumlah uang oleh orang yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Namun beberapa hari kemudian tiba tiba ada panggilan dari kepolisian dan dirinya harus menjalani sidang pengadilan. Imigrasi ahirnya mencabut ijin bekerja dan Era harus hengkang dari Taiwan.

Fajar menyayangkan pelaporan dilakukan setelah vonis dijatuhkan. 
“Jika korban melapor lebih awal, minimal ada pendampingan dan ada usaha pembelaan yang bisa diperjuangkan”. Terang Fajar dalam wawancara dengan SM.

Fajar menghumbau teman teman pekerja migran supaya tidak mudah tergiur dengan tawaran pengiriman barang atau uang dari dan kepada siapapun yang tidak dikenalnya dengan baik.

“Berhati hati lebih baik. Harus tahu dulu itu siapa. Uang atau barang apa jangan asal mau dititipi atau mengirimi.
Sebab kerugi pribadi sudah besar akan lebih besar jika sampai kehilangan sumber mata pencaharian seperti ini”. pungkas Fajar. ###

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Politik
Batal Kontrak, Agen Bertindak

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong bukan pertama kalinya menerima pengaduan dari kawan-kawan PMI yang didenda Agen setelah membatalkan proses kontrak kerja baru karena beberapa alasan dan pertimbangan. Pada pertengahan Agustus 2023, tim paralegal JBMI kembali membantu salah seorang PMI, Sari (bukan nama sebenarnya) yang didenda sebesar HKD 800 …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …