MARI BELAJAR DARI KASUS 2 PELAWAK INDONESIA YANG DITAHAN DI HONG KONG

Pada Rabu , 7 Maret 2018, dua pelawak Indonesia Yudo Prasetyo dan Deni Afriandi (Cak Precil) kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Shatin. Hakim Lau Yee-Wan Winnie memvonis keduanya bersalah atas pelanggaran ijin tinggal (visa turis) dan diberi hukuman 6 minggu penjara namun ditunda 18 bulan masa percobaan.

Hakim mengatakan kasus kedua pelawak ini dipertimbangkan sebagai pengecualian karena mereka melakukan pertunjukan untuk tujuan sosial. Hal ini juga didukung oleh surat mitigasi dari KJRI Hong Kong.

Hadir dalam persidangan Bapak Tri Tharyat, Konjen KJRI di Hong Kong, didampingi Bapak Kuncoro, Konsul Kejaksaan, dan Bapak Erwin Konsul Konsuler KJRI Hong Kong.

“Kami lega kedua pelawak bisa segera pulang dan bertemu dengan keluarganya, namun juga menyayangkan kejadian ini sampai terjadi” jelas Sringatin koordinator JBMI.

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menghimbau kepada semua pihak khususnya organisasi atau kelompok pekerja migran untuk belajar tentang aturan-aturan di Hong Kong sebelum melakukan kegiatan tertentu, baik yang melibatkan keuangan atau murni sosial.

“Jadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi kita semua – pekerja migran di Hong Kong – agar lebih memahami hukum setempat. Hong Kong punya aturan hukum yang sangat berbeda. Jangan sekali-kali mempraktekkan kebiasaan kita ketika masih Indonesia setelah kita bekerja disini” tambah Sringatin.

JBMI mengingatkan kembali bahwa PRT migran di Hong Kong dilarang untuk menerima pemasukan diluar upah bulanan kita. Sementara turis hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan turistik atau hiburan serta dilarang terlibat dengan aktifitas ekonomi dan politik.

JBMI menyarankan kepada semua pihak untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga resmi di Hong Kong sebelum mengadakan kegiatan tertentu baik yang bersifat sosial atau punya unsur keuangan.

Hong Kong 7 Maret 2018

Contact Person:

Sringatin : Koordiantor JBMI Hong Kong – Macau (852)

69920878

Maesaroh: Juru Bicara JBMI Hong Kong (852) 91366675

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Berita
KJRI Hong Kong Merendahkan Hak PRT Migran

Hong Kong 04 April 2023, JBMI Hong Kong mengecam sikap KJRI yang sangat lemah dalam melakukan diplomasi dengan pemerintah Hong Kong terkait perlindungan PRT migran. Dalam beberapa dialog antara JBMI dan KJRI yang dilakukan, KJRI selalu menyampaikan bahwa harus menghormati aturan pemerintah Hong Kong salah satunya adalah tuduhan Job Hopping …