Pada Rabu , 7 Maret 2018, dua pelawak Indonesia Yudo Prasetyo dan Deni Afriandi (Cak Precil) kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Shatin. Hakim Lau Yee-Wan Winnie memvonis keduanya bersalah atas pelanggaran ijin tinggal (visa turis) dan diberi hukuman 6 minggu penjara namun ditunda 18 bulan masa percobaan.
Hakim mengatakan kasus kedua pelawak ini dipertimbangkan sebagai pengecualian karena mereka melakukan pertunjukan untuk tujuan sosial. Hal ini juga didukung oleh surat mitigasi dari KJRI Hong Kong.
Hadir dalam persidangan Bapak Tri Tharyat, Konjen KJRI di Hong Kong, didampingi Bapak Kuncoro, Konsul Kejaksaan, dan Bapak Erwin Konsul Konsuler KJRI Hong Kong.
“Kami lega kedua pelawak bisa segera pulang dan bertemu dengan keluarganya, namun juga menyayangkan kejadian ini sampai terjadi” jelas Sringatin koordinator JBMI.
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menghimbau kepada semua pihak khususnya organisasi atau kelompok pekerja migran untuk belajar tentang aturan-aturan di Hong Kong sebelum melakukan kegiatan tertentu, baik yang melibatkan keuangan atau murni sosial.
“Jadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi kita semua – pekerja migran di Hong Kong – agar lebih memahami hukum setempat. Hong Kong punya aturan hukum yang sangat berbeda. Jangan sekali-kali mempraktekkan kebiasaan kita ketika masih Indonesia setelah kita bekerja disini” tambah Sringatin.
JBMI mengingatkan kembali bahwa PRT migran di Hong Kong dilarang untuk menerima pemasukan diluar upah bulanan kita. Sementara turis hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan turistik atau hiburan serta dilarang terlibat dengan aktifitas ekonomi dan politik.
JBMI menyarankan kepada semua pihak untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga resmi di Hong Kong sebelum mengadakan kegiatan tertentu baik yang bersifat sosial atau punya unsur keuangan.
Hong Kong 7 Maret 2018
Contact Person:
Sringatin : Koordiantor JBMI Hong Kong – Macau (852)
69920878
Maesaroh: Juru Bicara JBMI Hong Kong (852) 91366675
No Comments