Laporkan kekerasan sesuai jalur, hindari pelanggaran aturan di Taiwan

Buruh Migran
Aksi Buruh Migran di Taiwan bersama masyarakat lokal menuntut pengakuan dan perlindungan dalam undang undang.



Taiwan-SM, Sabtu (27/02/2021) Bekerja dengan mendapat job menjaga pasien yang secara fisik masih sehat bukan berarti keselamatan terjamin atau beban kerja menjadi ringan.


Itulah yang dialami oleh Ani (bukan nama sebenarnya) PRT Taiwan yang berasal dari daerah di Jawa Timur.

Ani mendapat job sebagai penjaga akong. Meski secara fisik pasiennya adalah sehat dan masih bisa melalukan aktivitas sendiri tapi tidak jarang Akong masih minta dibantu semisal ketika mandi.

Kendala terbesar Ani adalah menghadapi sikap temperamental akong yang tidak segan segan melakukan kekerasan fisik dan mental sejak dari awal Ani bekerja.
Mulai dari tamparan hingga pemukulan di kepala.

Sering dia mengadu kepada agency tapi agency tidak menghiraukan dan menyuruh Ani bersabar.

Mengadu ke keluarga yang di Indonesiapun justru jawaban sungguh menyakitkan.
Ani dihadapkan dengan kebutuhan ekonomi serta tanggungjawab sebagai tulang punggung menyebabkan dia harus tetap bertahan.

Sampai sekitar 1,5 tahun ketika suatu hari dia menerima telepon dari seorang kawan lama yang ingin tahu kabarnya melalui video call.

Tiba tiba akong datang dan memanggil dengan kasar lalu seperti biasa menampar muka Ani hingga bibirnya pecah.
Tidak cukup sampai disitu, Ani dikejar dan dilempar pisau daging. Beruntung dia bisa menghindar lari keluar rumah saat itu juga.

Kemudian temannya yang kebetulan juga mengenal GANAS COMMUNITY menghubungi salah satu anggota tim dari komunitas tersebut.

Setelah melalui beberapa tahapan prosedur pengaduan kasus Ani direkomendasikan untuk tinggal di salah satu shelter NGO untuk menunggu mediasi dan mendapatkan hak berupa pindah majikan serta denda pasien atas apa yang dilakukan terhadap pekerjanya.

Dan mediasi tanggal 27 Februari membuahkan hasil seperti yang Ani harapkan. Majikan pun dikenakan pencabutan kuota pengambilan tenaga kerja asing dan agency mendapat sanksi atas kelalaian hingga menyebabkan keselamatan pekerja terancam.

Disini penulis berpesan ketika teman teman mengalami masalah segera laporkan ke penyedia layanan pengaduan 1955, Depnaker dan KDEI Taiwan beserta Satgasnya. Selain itu, PMI juga bisa mengadukan dengan pendampingan NGO atau sukarelawan PMI dari organisasi ataupun komunitas yang ada.

Taipei, 27 Februari 2021.

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Politik
Batal Kontrak, Agen Bertindak

Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong bukan pertama kalinya menerima pengaduan dari kawan-kawan PMI yang didenda Agen setelah membatalkan proses kontrak kerja baru karena beberapa alasan dan pertimbangan. Pada pertengahan Agustus 2023, tim paralegal JBMI kembali membantu salah seorang PMI, Sari (bukan nama sebenarnya) yang didenda sebesar HKD 800 …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …