Kenali Tentang Undang-Undang Privasi Data di Hong Kong

ilustrasi PRT Migran tanpa hak privasi – KJ

Salah satu topik yang kami bahas secara rutin di MFMW atau Mission, diantara staff adalah tentang Undang-Undang Privasi Data (Data Privacy Law). Hal ini dilakukan untuk mengingatkan kami bahwa dalam mendapatkan informasi yang berhubungan dengan persoalan Buruh Migran saat mereka meminta bantuan kepada kami, kami harus benar-benar mengetahui peraturan untuk melindungi baik klien maupun lembaga kami sendiri.

Namun, Undang-Undang Privasi Data ini tidak hanya berlaku untuk lembaga yang mendapatkan informasi dari klien mereka dalam memberikan pelayanan. Hal ini juga berkaitan dengan individu dan termasuk juga Buruh Migran.

Jadi dalam artikel Know Your Right (Ketahui Hak Anda) kali ini, kami berharap setidaknya membantu buruh migran dalam mengetahui peraturan yang berhubungan dengan Undang-Undang Privasi Data ini, terutama saat ini hampir setiap orang menggunakan media sosial, memberikan informasi untuk lembaga peminjaman uang termasuk memberikan alamat majikan atau orang yang menjamin dalam transaki peminjaman uang, dan lain sebagainya.

Artikel ini diharapkan mampu memberikan petunjuk tertentu supaya kita tidak berada dalam situasi yang buruk.

Apa yang dilindungi dalam UU Privasi Data?

Seluruh informasi yang bisa mengidentifikasi seseorang atau bentuk lainnya yang memberikan akses terhadap informasi seseorang adalah apa yang disebutkan dan menjadi perhatian undang-undang ini. Data pribadi yang dilindungi oleh peraturan diantaranya; nama, nomor telepon, alamat, nomor ktp, photo, catatan kesehatan dan catatan tentang pekerjaan anda.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat beberapa contoh:

  1. Ada beberapa buruh migran yang memberikan alamat dan nomor telepon majikan mereka untuk meminjam uang tanpa persetujuan dari majikan tersebut.
  2. Menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook dan bentuk media sosial serupa lainnya dan mengirimkan foto, alamat atau HKID dari orang lain tanpa persetujuan orang tersebut.
  • Tanpa izin hanya karena mereka adalah teman atau hubungan pribadi lainnya – memasukan nama seseorang tersebut kedalam daftar penjamin dalam transaksi peminjaman uang.

Tiga poin tersebut diatas merupakan beberapa contoh dari tindakan yang melanggar undang-undang privasi data. Tindakan ini melanggar hak orang yang bersangkutan yang mana orang tersebut bisa mengajukan keluhan kepada Komisioner Privasi. Bahkan mungkin mereka bisa menuntut ganti rugi terhadap orang yang melalukan pelanggaran pada privsi mereka.

Peraturan memberitahu kita apa yang disebut dengan “Six Data Protection Principles/DPP” atau enam prinsip perlindungan data untuk para pengguna data atau informasi yang diambil. Peraturan mengatakan bahwa ini merupakan inti dari keseluruhan Undang-undang.

Prinsip 1 – Prinsip Pengambilan Data

  1. Data pribadi harus diambil dalam cara yang sah dan jujur, untuk tujuan langsung yang berkaitan dengan fungsi/aktivitas dari pengguna data.
  2. Pemberi data harus diberitahu tujuan dan kepada siapa/ orang-orang mana saja data tersebut akan dikirimkan.
  3. Pengambilan data harus sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan

Prinsip 2- Prinsip Ketelitian dan Penyimpanan Data

Langkah-langkah praktis harus diambil untuk memastikan data pribadi akurat dan tidak disimpan lebih lama dari yang diperlukan untuk memenuhi tujuan apa data tersebut digunakan.

Prinsip 3- Prinsip Penggunaan Data

Data pribadi harus digunakan untuk tujuan orang yang datanya dikumpulkan atau untuk tujuan orang yang bersangkutan secara langsung, kecuali atas persetujuan sukarela dan eksplisit dengan tujuan baru yang diperoleh dari pemberi data.


Prinsip 4- Prinsip Keamanan Data

Seorang pengguna data perlu mengambil langkah-langkah praktis untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah atau tidak disengaja, pengolahan, penghapusan, kehilangan penggunaan.


Prinsip 5- Prinsip Keterbukaan

Seorang pengguna data harus mengambil langkah-langkah praktis untuk membuat kebijakan data pribadi dan praktek yang dikenal publik mengenai bagaimana jenis data pribadi tersebut disimpan dan digunakan.


Prinsip 6- Prinsip Akses dan Koreksi Data Seorang pemberi data harus diberikan akses kepada data pribadinya dan diizinkan untuk melakukan koreksi jika data yang diberikannya tidak akurat.


Dengan kata lain, berdasarkan dari beberapa contoh yang kita sebutkan diatas, enam inti prinsip ini mengatakan bahwa:

  1. Kita harus mendapatkan persetujuan dari majikan kita saat ingin menggunakan alamat majikan, nomor telepon, nama dari majikan atau informasi lainnya kepada lembaga-lembaga peminjaman.
  2. Harus ada persetujuan dari orang yang akan bertindak sebagai penjamin atau saksi dalam sebuah permohonan pinjaman. Tanpa adanya persetujuan, orang tersebut dapat mengajukan keluhan/tuntutan kepada Komisaris Pengaturan Privasi.
  3. Informasi/data yang diambil haruslah secara resmi, artinya dengan ijin dari orang yang bersangkutan, harus digunakan hanya untuk tujuan khusus dan bukan untuk tujuan lainnya tanpa ijin dari orang yang bersangkutan.
  4. Pengguna data harus melindungi seluruh informasi yang diambil dan tidak boleh mempublikasikan data tersebut kepada orang lain yang berada diluar dari tujuan orang yang datanya sudah diambil tanpa pertanggungjawaban. Jadi hindari mempublikasikan dan menyebarkan secara bebas data seseorang yang mungkin berakibat buruk terhadap orang tersebut.

Tentu saja tidak masalah jika kita menyebar undangan pesta ulang tahun seseorang atau menyebar foto liburan bersama di pantai atau grup foto saat berkumpul bersama di medial sosial. Tapi ingat, siapapun berhak untuk meminta orang yang menyebarkan foto dirinya dalam sebuah grup foto untuk menghapus foto dirinya (jika mungkin) atau menutup wajahnya dalam grup foto tersebut jika mereka mau. Ini adalah bagian dari menghargai apapun alasan mereka untuk itu.

Jadi mari kita menjadi orang yang sadar akan tindakan kita. Mari kita ingat bahwa ketidaktahuan kita akan hukum bukanlah alasan. Marilah kita berhati-hati dalam bertindak agar kita tidak berada dalam situasi yang buruk.

Ini sebenarnya alasan utama mengapa kami di Mission selalu memberitahukan klien kami bahwa seluruh informasi/ data dalam file kasus akan hanya disimpan di kantor.

Sebagai bagian dari orang yang selalu sadar apa yang dikatakan peraturan, kami juga ingin mengambil kesempatan ini untuk mengumumkan bahwa Mission akan membentuk aturan-aturan tertentu untuk melindungi klien kami dan juga untuk melindungi Mission ketika sedang melaksanakan tugasnya dalam melayani Buruh Migran.

Setiap klien dari Mission akan diminta untuk menandatagani persetujuan singkat dalam pengambilan informasi dalam hal apapun saat mereka meminta bantuan dari Mission yang berhubungan dengan masalah atau kasus mereka. Ini dilakukan untuk melindungi kedua belah pihak yaitu klien (buruh migran) dan Mission.

Ditulis oleh Cynthia C A Tellez, General Manager of MFMW

Diterjemahkan oleh Dini Lestari, Labor Employment Assistance Program for Indonesian

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita
Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000. Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning …

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Buruh Migran
Pres Rilis: GAMMI Hong Kong Gelar Kongres ke–15

Ahad, 21 Mei 2023 Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakaatuhu Gabungan Migran Muslim Indonesia-Hong Kong (GAMMI) menggelar Kongres ke-15 pada Minggu, 21 Mei 2023, dengan tema “Mari perkuat GAMMI dengan memperbanyak kerja pendidikan, menambah keanggotaan, memperluas kerja jaringan dan silaturahmi untuk memperkuat perjuangan, mempertahankan hak-hak kita sebagai Muslimah dan Migran Indonesia”. Kongres merupakan …