Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan

Berita
Aktifitas pekerja migran di tengah hari libur di Victoria Park Hong Kong. Dok. JBMI

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000.

Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning Post (Kamis, 14 September 2023) bahwa penggugat Dwi-Lestari menggugat mantan majikannya karena telah memutuskan kontrak kerjanya karena dia menjalankan ibadah dan dilarang mengenakan hijab serta pakaian muslim. Majikan Dwi Lestari yang beranggotakan tiga orang tersebut telah melanggar Undang-undang Diskriminasi Ras dengan meminta Dwi-Lestari untuk meninggalkan praktik keagamaannya sebagai syarat untuk tetap mempertahankan pekerjaannya.

Menurut Sringatin Koordinator JBMI, bahwa Dwi Lestari berhak untuk mendapatkan haknya atas kerugian yang dia alami. Majikan tidak boleh memecat PRT migran hanya karena menjalankan ibadah dan berpakaian sesuai dengan kepercayaannya. Hak ini dilindungi oleh pemerintah Hong Kong dibawah Undang-Undang Anti Ras dan Diskriminasi.

Pemerintah Hong Kong dan Indonesia harus lebih aktif dalam mengedukasi majikan di Hong Kong tentang budaya PRT migran berasal karena mayoritas majikan mengambil PRT dari negara diluar Hong Kong yang memiliki budaya dan agama yang berbeda-beda. Majikan dan semua orang di Hong Kong wajib menghormati hak seseorang untuk menjalankan ibadah dan berpakaian sesuai dengan budayanya. Namun hal ini menjadi dilema bagi PRT Migran karena di Hong Kong tidak mengatur adanya jam kerja dan jam istirahat serta memastikan setiap PRT memiliki tempat tinggal atau tempat tidur sendiri, jelas Sringatin.

Dwi Lestari menuntut HK$254,620 sebagai ganti atas gaji yang harus dibayar, ganti rugi atas pemecatan tanpa satu bulan pemberitahuan, kerugian perasaan, hilangnya pendapatan dan ganti rugi selama menuntut proses keadilan ini. Sidang pertama dijadwalkan pada pertengahan November.

Selama ini PRT migran sangat kesulitan untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya ketika PRT migran tidak punya jam istirahat dan ruang privasi, Untuk itu tuntutan JBMI kepada pemerintah Hong Kong adalah menetapkan jam istirahat dan akomodasi yang layak ke dalam standar kontrak kerja. Selain itu aturan tinggal bersama majikan adalah pilihan.

15 September 2023

Please follow and like us:
No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aksi
Aksi Tuntutan Kenaikan Gaji dan Perbaikan Akomodasi PMI di Hong Kong

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong telah menggelar aksi pada hari Minggu, 03 Agustus 2023 menuntut kenaikan gaji dan perbaikan akomodasi. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi kerja yang sulit dan biaya hidup yang tinggi di negara tersebut. Aksi diikuti oleh Indonesian Migrant Workers Union ( IMWU) , …

Buruh Migran
Pres Rilis: GAMMI Hong Kong Gelar Kongres ke–15

Ahad, 21 Mei 2023 Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakaatuhu Gabungan Migran Muslim Indonesia-Hong Kong (GAMMI) menggelar Kongres ke-15 pada Minggu, 21 Mei 2023, dengan tema “Mari perkuat GAMMI dengan memperbanyak kerja pendidikan, menambah keanggotaan, memperluas kerja jaringan dan silaturahmi untuk memperkuat perjuangan, mempertahankan hak-hak kita sebagai Muslimah dan Migran Indonesia”. Kongres merupakan …

Berita
KJRI Hong Kong Merendahkan Hak PRT Migran

Hong Kong 04 April 2023, JBMI Hong Kong mengecam sikap KJRI yang sangat lemah dalam melakukan diplomasi dengan pemerintah Hong Kong terkait perlindungan PRT migran. Dalam beberapa dialog antara JBMI dan KJRI yang dilakukan, KJRI selalu menyampaikan bahwa harus menghormati aturan pemerintah Hong Kong salah satunya adalah tuduhan Job Hopping …