Diputus Kontrak Karena Menjalankan Ibadah, PMI Tuntut Majikan
- By : Admin
- Category : Berita, Buruh Migran, Hong Kong, Indonesia, Internasional, Ketenagakerjaan, Pernyataan Sikap
- Tags: berita, Buruh Migran Indonesia, diskriminasi, domestic helper, ekonomi, hak privasi, Hong Kong, Indonesia, JBMI, ketenaga kerjaan
Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menggugat mantan majikannya atas diskriminasi yang dialaminya setelah ia dilarang melakukan ibadah dan mengenakan jilbab serta pakaian Muslim dan salat pada hari kerjanya. PMI yang bernama Dwi Lestari juga menuntut ganti rugi lebih dari HK$250.000.
Seperti yang dimuat dalam koran online South China Morning Post (Kamis, 14 September 2023) bahwa penggugat Dwi-Lestari menggugat mantan majikannya karena telah memutuskan kontrak kerjanya karena dia menjalankan ibadah dan dilarang mengenakan hijab serta pakaian muslim. Majikan Dwi Lestari yang beranggotakan tiga orang tersebut telah melanggar Undang-undang Diskriminasi Ras dengan meminta Dwi-Lestari untuk meninggalkan praktik keagamaannya sebagai syarat untuk tetap mempertahankan pekerjaannya.
Menurut Sringatin Koordinator JBMI, bahwa Dwi Lestari berhak untuk mendapatkan haknya atas kerugian yang dia alami. Majikan tidak boleh memecat PRT migran hanya karena menjalankan ibadah dan berpakaian sesuai dengan kepercayaannya. Hak ini dilindungi oleh pemerintah Hong Kong dibawah Undang-Undang Anti Ras dan Diskriminasi.
Pemerintah Hong Kong dan Indonesia harus lebih aktif dalam mengedukasi majikan di Hong Kong tentang budaya PRT migran berasal karena mayoritas majikan mengambil PRT dari negara diluar Hong Kong yang memiliki budaya dan agama yang berbeda-beda. Majikan dan semua orang di Hong Kong wajib menghormati hak seseorang untuk menjalankan ibadah dan berpakaian sesuai dengan budayanya. Namun hal ini menjadi dilema bagi PRT Migran karena di Hong Kong tidak mengatur adanya jam kerja dan jam istirahat serta memastikan setiap PRT memiliki tempat tinggal atau tempat tidur sendiri, jelas Sringatin.
Dwi Lestari menuntut HK$254,620 sebagai ganti atas gaji yang harus dibayar, ganti rugi atas pemecatan tanpa satu bulan pemberitahuan, kerugian perasaan, hilangnya pendapatan dan ganti rugi selama menuntut proses keadilan ini. Sidang pertama dijadwalkan pada pertengahan November.
Selama ini PRT migran sangat kesulitan untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya ketika PRT migran tidak punya jam istirahat dan ruang privasi, Untuk itu tuntutan JBMI kepada pemerintah Hong Kong adalah menetapkan jam istirahat dan akomodasi yang layak ke dalam standar kontrak kerja. Selain itu aturan tinggal bersama majikan adalah pilihan.
15 September 2023
No Comments